LAYANAN INFORMASI BAGIAN PEREKONOMIAN PEMBANGUNAN DAN SUMBER DAYA ALAM


Hak memperoleh informasi publik merupakan hak asasi manusia setiap warga negara yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

 

1. TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK

UNDUH FORMULIR PERMOHONANMU DI SINI

 

Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah informasi diterima sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KIP dan peraturan perundangan pelaksanaannya.

2. TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN ATAS PERMOHONAN INFORMASI 

AJUKAN PENGAJUAN KEBERATANMU DI SINI

 

3. PENYELESAIAN SENGKETA

 

 

4. MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI

 

 

5. SOP Pelayanan Informasi Kabupaten Bantul

SOP Pelayanan Informasi >> download

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
FORM-PEMOHON-INFORMASI-PUBLIK.pdf 27 April 2022 08:42