PROFIL BAGIAN UMUM DAN PROTOKOL

Sejarah Singkat Bagian Umum dan Protokol Setda Kabupaten Bantul

  1. Bagian Umum dan Protokol berada di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul dan berada dibawah koordinasi Asisten Administrasi Umum sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul nomor 156 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.
  2. Struktur organisasi Bagian Umum dan Protokol Setda Kabupaten Bantul terdiri dari :

a. Kepala Bagian Umum dan Protokol 

Nama    : Reni Mariastuti, S.H., M.Hum

NIP.         : 197207021998032007 / Pembina Tingkat I, IV/b

  • TUGAS

Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksaaan kebijakan Daerah serta pembinaan administrasi bidang tata usaha, protokol, komunikasi pimpinan dan rumah tangga serta perlengkapan

  • FUNGSI
    • penyusunan rencana kerja Bagian Umum dan Protokol; 
    • pengoordinasian penyiapan perumusan kebijakan di bidang tata usaha, protokol, komunikasi pimpinan, rumah tangga dan perlengkapan; 
    • pengoordinasian pelaksanaan kebijakan bidang tata usaha, protokol komunikasi pimpinan, rumah tangga dan perlengkapan;
    • penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah pada bidang tata usaha, protokol, komunikasi pimpinan, rumah tangga dan perlengkapan; 
    • penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pada bidang tata usaha, protokol, komunikasi pimpinan, rumah tangga dan perlengkapan; 
    • penyiapan bahan pembinaan administrasi Perangkat Daerah bidang tata usaha, protokol, komunikasi pimpinan, rumah tangga dan perlengkapan;
    • pengoordinasian pelaksanaan tata usaha,persuratan Sekretariat Daerah;
    • pengoordinasian pengelolaan barang milik daerah di lingkup sekretariat; 
    • penyelenggaraan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan serta budaya pemerintahan pada Bagian Umum dan Protokol;
    • pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Bagian Umum dan Protokol; 
    • pelaksanaan ketatausahaan Bagian Umum dan Protokol; 
    • pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan Bagian Umum dan Protokol; 
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum sesuai dengan bidang tugasnya.

 

b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Staf Ahli

Nama    : Ika Dewi Nuryulianti, S.T

NIP.        : 198110162010012018 / Penata, III/c

  • TUGAS

Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi di bidang pengelolaan tata usaha umum dan persuratan dan administrasi Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah dan Staf Ahli.

  • FUNGSI
    • penyusunan rencana kerja Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Staf Ahli; 
    • penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan tata usaha umum, persuratan, kearsipan, perpustakaan dan administrasi Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah dan Staf Ahli; 39 
    • penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan di bidang pengelolaan tata usaha umum, persuratan dan administrasi Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah dan Staf Ahli; 
    • pelaksanaan koordinasi dan sinkronsiasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang tata usaha umum, kearsipan, perpustakaan dan persuratan; 
    • penyiapan bahan pembinaan administrasi di bidang bidang tata usaha umum, kearsipan, perpustakaan dan persuratan; 
    • pelaksanaan tata usaha umum dan persuratan Sekretariat Daerah; 
    • pelaksanaan administrasi Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah dan Staf Ahli;
    • pendampingan dan pelayanan administrasi dan kegiatan Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten dan Staf Ahli Bupati;
    • penyiapan dan fasilitasi materi rapat Bupati dan Wakil Bupati; 
    • pelaksanaan notulensi rapat yang dipimpin Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten dan Staf Ahli Bupati k. menyiapkan bahan pemberian ucapan selamat dan duka cita Bupati kepada pihak-pihak yang dipandang perlu; 
    • pelaksanaan ketatausahaan Bagian Umum dan Protokol; 
    • fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, kearsipan, perpustakaan dan budaya pemerintahan pada Bagian Umum dan Protokol; 
    • fasilitasi dan koordinasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Bagian Umum dan Protokol; 
    • pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Staf Ahli; dan 
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum dan Protokol sesuai dengan bidang tugasnya.

 

c. Kepala Sub Bagian Protokol

Nama    : Dian Rustamaji, S.E

NIP.        : 197712012012012121001 / Penata, III/c

  • TUGAS

Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan administrasi bidang penyelenggaraan keprotokolan dan komunikasi pimpinan.

  • FUNGSI
    • penyusunan rencana kerja Subbagian Protokol; 
    • penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah bidang keprotokolan, komunikasi pimpinan dan fasilitasi tamu Pemerintah Daerah; 
    • pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang keprotokolan, komunikasi dan fasilitasi tamu Pemerintah Daerah; 
    • penyiapan bahan pembinaan adminsitrasi di bidang penyelenggaraan keprotokolan, komunikasi pimpinan dan fasilitasi tamu Pemerintah Daerah; 
    • pelaksanaan keprotokoleran, komunikasi pimpinan dan fasilitasi tamu di lingkungan Pemerintah Daerah; 
    • fasilitasi penyampaian informasi jadwal dan kegiatan Pemerintah Daerah; 
    • pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 
    • penyiapan bahan informasi acara dan jadwal kegiatan Bupati dan Wakil Bupati, Sekretaris Daerah dan Asisten Sekretaris Daerah; 
    • pelaksanaan dokumentasi khusus kegiatan Bupati; 
    • penyiapan bahan untuk penyelenggaraan juru bicara Bupati; 
    • penyiapan bahan sambutan, pidato, jumpa pers, temu wicara Bupati; 
    • pelaksanaan penghimpunan dan pengolahan informasi yang bersifat penting dan mendesak sesuai kebutuhan Bupati dan Wakil Bupati; 
    • fasilitasi penyelenggaraan kegiatan upacara hari Jadi Kabupaten dan HUT RI; 
    • pelaksanaan pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pada Subbagian Protokol; dan 
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum dan Protokol sesuai dengan bidang tugasnya.

 

d. Kepala Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan

Nama    : Agus Winarno, S.ST

NIP.        : 197308161997031005 / Penata, III/c

 

  • TUGAS

Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan kerumahtanggaan dan perlengkapan.

  • FUNGSI
    • penyusunan rencana kerja Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; 
    • penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait urusan rumah tangga Bupati, Wakil Bupati, pengamanan, pemeliharaan sarana dan prasarana serta kebersihan di lingkup Sekretariat Daerah; 
    • perencanaan pengadaan, dan pengelolaan kebutuhan prasarana dan sarana Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, dan Staf Ahli; 
    • pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan kerumahtanggaan Bupati, Wakil Bupati dan Sekretariat Daerah; 
    • pelaksanaan urusan rumah tangga Bupati dan Wakil Bupati; 
    • penyediaan akomodasi serta jamuan makanan dan minuman kegiatan Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah dan Staf Ahli;
    • penyediaan akomodasi serta jamuan makanan dan minuman untuk kegiatan Pemerintah Daerah ;
    • penyediaan akomodasi serta jamuan makanan dan minuman untuk kegiatan penerimaan tamu Bupati dan Wakil Bupati serta Pemerintah Daerah; 
    • pengelolaan rumah dinas serta prasarana dan sarana pendukung rumah dinas Bupati dan Wakil Bupati; 
    • perencanaan, pengadaan dan pengelolaan kebutuhan prasarana dan sarana di lingkungan kompleks perkantoran Pemerintah Daerah yang menjadi kewenangan Bagian Umum; 
    • perencanaan, pengelolaan dan penggunaan kendaraan dinas Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris daerah dan Staf Ahli serta Sekretariat Daerah dan kendaraan dinas operasional dan sewa kendaraan; 
    • pengendalian dan pemeliharaan kendaraan dinas Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris daerah dan Staf Ahli serta Sekretariat Daerah dan kendaraan dinas operasional dan sewa kendaraan; 
    • pelaksanaan pengelolaan dan pemeliharaan taman luar gedung di lingkungan kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah yang
    • menjadi kewenangan Bagian Umum; 
    • pelaksanaan pengelolaan dan pemeliharaan gedung dan rumah dinas yang menjadi kewenangan Bagian Umum; 
    • fasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pendukung acara kegiatan Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, dan Staf Ahli; 
    • pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana perkantoran serta barang milik daerah Sekretariat daerah yang menjadi kewenangan Bagian umum; 
    • penyiapan bahan pemantuan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; dan 
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum dan Protokol sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Alamat Bagian Umum dan Protokol

Jl. RW. Monginsidi No. 1 , Bantul

 

Nomor Telepon Bagian Umum dan Protokol

0274367509 ex. 401

 

E-mail Bagian Umum dan Protokol

umum@bantulkab.go.id

 

Instagram Bagian Umum dan Protokol

@umumprotokolbantul