PROFIL

Bagian Kesejahteraan Rakyat


Kedudukan dan Domisili

Kedudukan

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 156 Tahun 2021 Susunan Organisasi , Tugas dan Tata Kerja Sekretariat  Daerah dan Staf Ahli Bupati, Bagian Kesejahteraan Rakyat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah yang dikoordinasikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Bagian Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh Kepala Bagian.

Domisili

Bagian Kesejahteraan Rakyat  berdomisili di kompleks Parasamya Jl. RW. Monginsidi Nomor 1 Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta 55711. 

Email : kesra@bantulkab.go.id
No. telepon: (0274) 367509, 367424. 
Instagram: @kesra_bantul


Sejarah/Gambaran Umum

Bagian kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bantul dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul dan dijabarkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Nomor 156 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Bupati.

Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 156 Tahun 2021, Bagian Kesejahteraan Rakyat  berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Sektretaris Daerah dan berada dalam koordinasi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;

Bagian Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh Kepala Bagian. Berikut daftar nama Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat :

1.  Periode Juni 2022 sd Sekarang : Pambudi Arifin Rakhman, S.IP.


Visi dan Misi

Berdasarkan Permendagri 86 Tahun 2017, Visi dan Misi Bagian Kesejahteraan Rakyat  Sekretariat Daerah mengacu pada Visi dan Misi Kepala Daerah.

A. Visi

Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Bantul yang harmonis, sejahtera dan berkeadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai NKRI yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

B. Misi

  1. Penguatan reformasi birokrasi menuju pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, akuntabel dan menghadirkan pelayanan publik prima
  2. Pengembangan sumber daya manusia unggul, berkarakter dan berbudaya istimewa
  3. Pendayagunaan potensi lokal dengan penerapan teknologi dan penyerapan investasi berorientasi pada pertumbuhan ekonomi inklusif
  4. Peningkatan kualitas lingkungan hidup, infrastruktur dan pengelolaan risiko bencana
  5. Penanggulangan masalah kesejahteraan sosial secara tepadu dan pencapaian Bantul sebagai kabupaten layak anak, ramah perempuan dan difabel. 

Tugas dan Fungsi

Tugas

Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah, pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang bina mental spiritual, kesejahteraan sosial dan pemberdayaan kesejahteraan masyarakat.

Fungsi

Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja Bagian Kesejahteraan Rakyat;
  2. pengoordinasian pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan Daerahdi bidang bina mental spiritual, kesejahteraan sosial dan pemberdayaan kesejahteraan masyarakat;
  3. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang bina mental spiritual, kesejahteraan sosial dan pemberdayaan kesejahteraan masyarakat;
  4. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang bina mental spiritual, kesejahteraan sosialdan pemberdayaan   kesejahteraan masyarakat;
  5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang bina mental spiritual, kesejahteraan sosial dan pemberdayaan kesejahteraan masyarakat;
  6. penyelenggaraan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan,kearsipan,perpustakaan dan budaya pemerintahan pada Bagian KesejahteraanRakyat;
  7. pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaanBagian Kesejahteraan Rakyat;
  8. pelaksanaan ketatausahaan Bagian Kesejahteraan Rakyat;
  9. pengkoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Bagian Kesejahteraan Rakyat;
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Kelompok Substansi Bina Mental Spiritual

Tugas

Kelompok Substansi Bina mental spiritual mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang keagamaan.

Fungsi

Kelompok Bina mental Spiritual mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Bina Mental Spiritual;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang keagamaan;
  3. Penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugasPerangkat Daerah di bidang keagamanaan;
  4. Penyiapan bahan pembinaan administrasi di bidang keagamaan;
  5. Pengoordinsasian pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan ibadah haji;
  6. Penyiapan bahan kebijakan sarana peribadatan dan sarana pendidikan keagamaan;
  7. Penyiapan data tentang sarana peribadatan, sarana pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan;
  8. penyiapan bahan pertimbangan pemberian bantuan di bidang sarana peribadatan, sarana pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan;
  9. Penyiapan bahan, koordinasi, dan sinkronisasi perumusan kebijakanDaerah bidang lembaga dan kerukunan keagamaan;
  10. Penyiapan bahan dan fasilitasi kegiatan keagamaan dan peringatan hari besar keagamaan;
  11. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah bidang lembaga dan kerukunan keagamaan;
  12. Pelaksanaan ketatausahaan Bagian;
  13. Fasilitasi dan pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Bagian;
  14. Pelaksanaan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Bagian Kesejahteraan Rakyat;
  15. Fasilitasi dan koordinasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Bagian Kesejahteraan Rakyat;
  16. Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksnaan tugas dan fungsi Kelompok Substansi Bina Mental Spiritual; dan
  17. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Kelompok Substansi Kesejahteraan Sosial

Tugas

Kelompok Substansi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian pembinaan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang kesejahteraan sosial.

Fungsi

Kelompok Substansi Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Kesejahteraan Sosial;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang sosial, tenaga kerja, transmigrasi, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  3. Penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang sosial, tenaga kerja, transmigrasi, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  4. Penyiapan bahan pembinaan administrasi di bidang sosial, tenaga kerja, transmigrasi, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  5. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang sosial, tenaga kerja, transmigrasi, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  6. Pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelompok Substansi Kesejahteraan Sosial; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Kelompok Substansi Kesejahteraan Masyarakat

Tugas

Kelompok Substansi Kesejahteraan Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian pembinaan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang kesejahteraan masyarakat.

Fungsi

Kelompok Substansi Kesejahteraan Masyarakat mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Kesejahteraan Masyarakat;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang pendidikan, kepemudaan dan olahraga, serta bidang pariwisata;
  3. Penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pendidikan, kepemudaan dan olahraga, serta bidang pariwisata;
  4. Penyiapan bahan pembinaan administrasi di bidang pendidikan, kepemudaan dan olahraga serta bidang pariwisata;
  5. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang pendidikan, kepemudaan dan olahraga serta bidang pariwisata;
  6. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan tugas dan fungsi Kelompok Substansi Kesejahteraan Masyarakat; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 


LAPORAN HARTA KEKAYAAN

Bukti Lapor LHKPN 2022 : Pambudi Arifin Rakhman, S.IP.


 


 


Profil Pejabat Struktural


 

Nama: Pambudi Arifin Rakhman, S.IP.                           
Golongan Ruang:Pembina IV/a
Jabatan:Kepala Bagian 
Unit Kerja:Bagian Kesejahteraan Rakyat

 

Nama:Purwanto, S.Pd., M.Si.
Golongan Ruang:Pembina IV a
Jabatan:Subkoordinator Kelompok Substansi Bina Mental Spiritual
Unit Kerja:Bagian Kesejahteraan Rakyat

Nama:Anang Aji Dewantono, S.H.
Golongan Ruang:Penata TK. I , III d
Jabatan:Subkoordinator Kelompok Substansi Kesejahteraan Sosial
Unit Kerja:Bagian Kesejahteraan Rakyat

Nama:Agung Setyawan, S.Hut.
Golongan Ruang:Penata  III c
Jabatan:Subkoordinator Kelompok Substansi Kesejahteraan Masyarakat
Unit Kerja:Bagian Kesejahteraan Rakyat