Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.Barang Milik Daerah meliputi: 

  1. barang   yang   dibeli   atau   diperoleh   atas   beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah; dan
  2. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah meliputi:
  3. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis; 
  4. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak; 
  5. barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
  6. barang   yang   diperoleh   berdasarkan   putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Daftar Aset dan Inventaris Bagian Kesra 2021 (Unduh)

Daftar Aset dan Inventaris Bagian Kesra 2022 (Unduh)