Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bantul, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bantul jika terjadi dugaan pelanggaran. 

Bagian Kesejahteraan rakyat Setda Kabupaten Bantul, dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. 

Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yangbersangkutan dapat dilakukan sebagai berikut: 

  1. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email bagian Kesejahteraan Rakyat. 
  2. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui IG bagian Kesejahteraan Rakyat.
  3. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui website https://setda.bantulkab.go.id/ > PPID > Bagian Kesejahteraanrakyat > > Menu kontak
  4. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui kanal Lapor (lapor.go.id)
  5. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui WBS Inspektorat Bantul (link)