PROFIL
Bagian Kesejahteraan Rakyat
Kedudukan dan Domisili
Kedudukan
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 156 Tahun 2021 Susunan Organisasi , Tugas dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Bupati, Bagian Kesejahteraan Rakyat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah yang dikoordinasikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Bagian Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh Kepala Bagian.
Domisili
Bagian Kesejahteraan Rakyat berdomisili di kompleks Parasamya Jl. RW. Monginsidi Nomor 1 Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta 55711.
Email : kesra@bantulkab.go.id.
No. telepon: (0274) 367509, 367424.
Instagram: @kesra_bantul
Youtube : Kesejahteraan Rakyat BAntul
Sejarah/Gambaran Umum
Bagian kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bantul dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul dan dijabarkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Nomor 156 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Bupati.
Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 156 Tahun 2021, Bagian Kesejahteraan Rakyat berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Sektretaris Daerah dan berada dalam koordinasi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
Bagian Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh Kepala Bagian. Berikut daftar nama Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat :
1. Periode Juni 2022 sd Sekarang : Pambudi Arifin Rakhman, S.IP.
Visi dan Misi
Berdasarkan Permendagri 86 Tahun 2017, Visi dan Misi Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah mengacu pada Visi dan Misi Kepala Daerah.
A. Visi
Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Bantul yang harmonis, sejahtera dan berkeadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai NKRI yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
B. Misi
- Penguatan reformasi birokrasi menuju pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, akuntabel dan menghadirkan pelayanan publik prima
- Pengembangan sumber daya manusia unggul, berkarakter dan berbudaya istimewa
- Pendayagunaan potensi lokal dengan penerapan teknologi dan penyerapan investasi berorientasi pada pertumbuhan ekonomi inklusif
- Peningkatan kualitas lingkungan hidup, infrastruktur dan pengelolaan risiko bencana
- Penanggulangan masalah kesejahteraan sosial secara tepadu dan pencapaian Bantul sebagai kabupaten layak anak, ramah perempuan dan difabel.
Tugas dan Fungsi
Tugas
Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah, pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang bina mental spiritual, kesejahteraan sosial dan pemberdayaan kesejahteraan masyarakat.
Fungsi
Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana kerja Bagian Kesejahteraan Rakyat;
- pengoordinasian pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan Daerahdi bidang bina mental spiritual, kesejahteraan sosial dan pemberdayaan kesejahteraan masyarakat;
- pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang bina mental spiritual, kesejahteraan sosial dan pemberdayaan kesejahteraan masyarakat;
- penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang bina mental spiritual, kesejahteraan sosialdan pemberdayaan kesejahteraan masyarakat;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang bina mental spiritual, kesejahteraan sosial dan pemberdayaan kesejahteraan masyarakat;
- penyelenggaraan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan,kearsipan,perpustakaan dan budaya pemerintahan pada Bagian KesejahteraanRakyat;
- pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaanBagian Kesejahteraan Rakyat;
- pelaksanaan ketatausahaan Bagian Kesejahteraan Rakyat;
- pengkoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Bagian Kesejahteraan Rakyat;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Kelompok Substansi Bina Mental Spiritual
Tugas
Kelompok Substansi Bina mental spiritual mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang keagamaan.
Fungsi
Kelompok Bina mental Spiritual mempunyai fungsi:
- Penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Bina Mental Spiritual;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang keagamaan;
- Penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugasPerangkat Daerah di bidang keagamanaan;
- Penyiapan bahan pembinaan administrasi di bidang keagamaan;
- Pengoordinsasian pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan ibadah haji;
- Penyiapan bahan kebijakan sarana peribadatan dan sarana pendidikan keagamaan;
- Penyiapan data tentang sarana peribadatan, sarana pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan;
- penyiapan bahan pertimbangan pemberian bantuan di bidang sarana peribadatan, sarana pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan;
- Penyiapan bahan, koordinasi, dan sinkronisasi perumusan kebijakanDaerah bidang lembaga dan kerukunan keagamaan;
- Penyiapan bahan dan fasilitasi kegiatan keagamaan dan peringatan hari besar keagamaan;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah bidang lembaga dan kerukunan keagamaan;
- Pelaksanaan ketatausahaan Bagian;
- Fasilitasi dan pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Bagian;
- Pelaksanaan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Bagian Kesejahteraan Rakyat;
- Fasilitasi dan koordinasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Bagian Kesejahteraan Rakyat;
- Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksnaan tugas dan fungsi Kelompok Substansi Bina Mental Spiritual; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Kelompok Substansi Kesejahteraan Sosial
Tugas
Kelompok Substansi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian pembinaan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang kesejahteraan sosial.
Fungsi
Kelompok Substansi Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi :
- Penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Kesejahteraan Sosial;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang sosial, tenaga kerja, transmigrasi, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- Penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang sosial, tenaga kerja, transmigrasi, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- Penyiapan bahan pembinaan administrasi di bidang sosial, tenaga kerja, transmigrasi, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang sosial, tenaga kerja, transmigrasi, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- Pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelompok Substansi Kesejahteraan Sosial; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Kelompok Substansi Kesejahteraan Masyarakat
Tugas
Kelompok Substansi Kesejahteraan Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian pembinaan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang kesejahteraan masyarakat.
Fungsi
Kelompok Substansi Kesejahteraan Masyarakat mempunyai fungsi :
- Penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Kesejahteraan Masyarakat;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang pendidikan, kepemudaan dan olahraga, serta bidang pariwisata;
- Penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pendidikan, kepemudaan dan olahraga, serta bidang pariwisata;
- Penyiapan bahan pembinaan administrasi di bidang pendidikan, kepemudaan dan olahraga serta bidang pariwisata;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang pendidikan, kepemudaan dan olahraga serta bidang pariwisata;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan tugas dan fungsi Kelompok Substansi Kesejahteraan Masyarakat; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
LAPORAN HARTA KEKAYAAN
Bukti Lapor LHKPN 2022 : Pambudi Arifin Rakhman, S.IP.
Bukti Lapor LHKPN 2023 : Pambudi Arifin Rakhman, S.IP.

Profil Pejabat Struktural

Nama | : | Pambudi Arifin Rakhman, S.IP. |
Golongan Ruang | : | Pembina IV/a |
Jabatan | : | Kepala Bagian |
Unit Kerja | : | Bagian Kesejahteraan Rakyat |
No. | Riwayat Pendidikan | Tahun |
1 | SD Negeri Triwarno | 1982 |
2 | SMP Negeri Kutowinangun | 1985 |
3 | SMA Negeri Prembun | 1988 |
4 | S-1 Sosial Politik Ilmu Pemerintahan Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa APMD | 2000 |
No. | Riwayat Jabatan | Tahun |
1 | Kepala Seksi Ketahanan Masyarakat Desa Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bantul | 2012 |
2 | Kepala Seksi Bantuan Fakir Miskin dan Korban Bencana Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bantul | 2016 |
3 | Kepala Sub Bidang Pengembangan Pegawai Badan Kepagawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bantul | 2017 |
4 | Kepala Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Badan Kepagawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bantul | 2018 |
5 | Kepala Sub Bidang Formasi, Pengembangan dan Diklat Pegawai Badan Kepagawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bantul | 2019 |
6 | Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bantul | 2019 |
7 | Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul | 2021 |
8 | Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul | 2022-sekarang |

Nama | : | Purwanto, S.Pd., M.Si. |
Golongan Ruang | : | Pembina IV/a |
Jabatan | : | Subkoordinator Kelompok Substansi Bina Mental Spiritual |
Unit Kerja | : | Bagian Kesejahteraan Rakyat |
No. | Riwayat Pendidikan | Tahun |
1 | SD Pundong II | 1985 |
2 | SMP Negeri Pundong | 1988 |
3 | SMA Negeri 2 Bantul | 1991 |
4 | S-1 Pendidikan PMP dan Kewarganegaraan Universitas Negeri Yogyakarta | 2000 |
5 | S-2 Ilmu Pemerintahan Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa APMD Yogyakarta | 2013 |
No. | Riwayat Jabatan | Tahun |
1 | Kepala Sub Bidang Pendidikan, Kebudayaan dan Kesehatan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bantul | 2011 |
2 | Kepala Sub Bidang Kesejahteraan Rakyat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bantul | 2016 |
3 | Kepala Sub Bagian Analisis dan Pengembangan Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Bantul | 2018 |
4 | Kepala Sub Bagian Bina Mental Spiritual Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Bantul | 2019 |
5 | Kepala Sub Bagian Sumberdaya Manusia Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Bantul | 2020 |
6 | Subkoordinator Kelompok Substansi Bina Mental Spiritual Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Sosial Sekretariat Daerah Bantul | 2021-sekarang |

Nama | : | Anang Aji Dewantono, S.H. |
Golongan Ruang | : | Penata TK. I , III d |
Jabatan | : | Subkoordinator Kelompok Substansi Kesejahteraan Sosial |
Unit Kerja | : | Bagian Kesejahteraan Rakyat |
No. | Riwayat Pendidikan | Tahun |
1 | SD Negeri Trirenggo | 1991 |
2 | SMP Negeri 1 Bantul | 1994 |
3 | SMA Negeri 1 Jetis | 1997 |
4 | S-1 Ilmu Hukum Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta | 2002 |
No. | Riwayat Jabatan | Tahun |
1 | Penyusun Data dan Informasi Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Bantul | 2019 |
2 | Analis Kelembagaan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Bantul | 2021 |
3 | Kepala Sub Bagian Sumberdaya Manusia Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Bantul | 2021 |
4 | Subkoordinator Kelompok Substansi Kesejahteraan Sosial Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Sosial Sekretariat Daerah Bantul | 2021-sekarang |

Nama | : | Agung Setyawan, S.Hut. |
Golongan Ruang | : | Penata III c |
Jabatan | : | Subkoordinator Kelompok Substansi Kesejahteraan Masyarakat |
Unit Kerja | : | Bagian Kesejahteraan Rakyat |
No. | Riwayat Pendidikan | Tahun |
1 | SD Negeri Cepit II Sewon Bantul | 1989 |
2 | SMP Negeri 3 Bantul | 1992 |
3 | SMA Swasta Piri II Yogyakarta | 1996 |
4 | S-1 Kehutanan Instiper Yogyakarta | 2003 |
No. | Riwayat Jabatan | Tahun |
1 | Analis Model Pengembangan Industri Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi | 2016 |
2 | Analis Industri Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perindustrian | 2017 |
3 | Penyuluh Koperasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perindustrian | 2018 |
4 | Kepala Sub Bagian Pemberdayaan Masyarakat Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Sekeretariat Daerah Bantul | 2021 |
5 | Subkoordinator Kelompok Substansi Kesejahteraan Masyarakat Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Bantul | 2021-sekarang |
Daftar Lengkap Profil Pimpinan dan Pegawai Bagian Kesra 2023 (UNDUH)