PROFIL

Bagian Kesejahteraan Rakyat


Kedudukan dan Domisili

Kedudukan

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 156 Tahun 2021 Susunan Organisasi , Tugas dan Tata Kerja Sekretariat  Daerah dan Staf Ahli Bupati, Bagian Kesejahteraan Rakyat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah yang dikoordinasikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Bagian Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh Kepala Bagian.

Domisili

Bagian Kesejahteraan Rakyat  berdomisili di kompleks Parasamya Jl. RW. Monginsidi Nomor 1 Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta 55711. 

Email : kesra@bantulkab.go.id
No. telepon: (0274) 367509, 367424. 
Instagram: @kesra_bantul
Youtube : Kesejahteraan Rakyat BAntul


Sejarah/Gambaran Umum

Bagian kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bantul dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul dan dijabarkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Nomor 156 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Bupati.

Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 156 Tahun 2021, Bagian Kesejahteraan Rakyat  berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Sektretaris Daerah dan berada dalam koordinasi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;

Bagian Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh Kepala Bagian. Berikut daftar nama Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat :

1.  Periode Juni 2022 sd Sekarang : Pambudi Arifin Rakhman, S.IP.


Visi dan Misi

Berdasarkan Permendagri 86 Tahun 2017, Visi dan Misi Bagian Kesejahteraan Rakyat  Sekretariat Daerah mengacu pada Visi dan Misi Kepala Daerah.

A. Visi

Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Bantul yang harmonis, sejahtera dan berkeadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai NKRI yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

B. Misi

  1. Penguatan reformasi birokrasi menuju pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, akuntabel dan menghadirkan pelayanan publik prima
  2. Pengembangan sumber daya manusia unggul, berkarakter dan berbudaya istimewa
  3. Pendayagunaan potensi lokal dengan penerapan teknologi dan penyerapan investasi berorientasi pada pertumbuhan ekonomi inklusif
  4. Peningkatan kualitas lingkungan hidup, infrastruktur dan pengelolaan risiko bencana
  5. Penanggulangan masalah kesejahteraan sosial secara tepadu dan pencapaian Bantul sebagai kabupaten layak anak, ramah perempuan dan difabel. 

Tugas dan Fungsi

Tugas

Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah, pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang bina mental spiritual, kesejahteraan sosial dan pemberdayaan kesejahteraan masyarakat.

Fungsi

Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja Bagian Kesejahteraan Rakyat;
  2. pengoordinasian pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan Daerahdi bidang bina mental spiritual, kesejahteraan sosial dan pemberdayaan kesejahteraan masyarakat;
  3. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang bina mental spiritual, kesejahteraan sosial dan pemberdayaan kesejahteraan masyarakat;
  4. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang bina mental spiritual, kesejahteraan sosialdan pemberdayaan   kesejahteraan masyarakat;
  5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang bina mental spiritual, kesejahteraan sosial dan pemberdayaan kesejahteraan masyarakat;
  6. penyelenggaraan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan,kearsipan,perpustakaan dan budaya pemerintahan pada Bagian KesejahteraanRakyat;
  7. pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaanBagian Kesejahteraan Rakyat;
  8. pelaksanaan ketatausahaan Bagian Kesejahteraan Rakyat;
  9. pengkoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Bagian Kesejahteraan Rakyat;
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Kelompok Substansi Bina Mental Spiritual

Tugas

Kelompok Substansi Bina mental spiritual mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang keagamaan.

Fungsi

Kelompok Bina mental Spiritual mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Bina Mental Spiritual;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang keagamaan;
  3. Penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugasPerangkat Daerah di bidang keagamanaan;
  4. Penyiapan bahan pembinaan administrasi di bidang keagamaan;
  5. Pengoordinsasian pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan ibadah haji;
  6. Penyiapan bahan kebijakan sarana peribadatan dan sarana pendidikan keagamaan;
  7. Penyiapan data tentang sarana peribadatan, sarana pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan;
  8. penyiapan bahan pertimbangan pemberian bantuan di bidang sarana peribadatan, sarana pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan;
  9. Penyiapan bahan, koordinasi, dan sinkronisasi perumusan kebijakanDaerah bidang lembaga dan kerukunan keagamaan;
  10. Penyiapan bahan dan fasilitasi kegiatan keagamaan dan peringatan hari besar keagamaan;
  11. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah bidang lembaga dan kerukunan keagamaan;
  12. Pelaksanaan ketatausahaan Bagian;
  13. Fasilitasi dan pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Bagian;
  14. Pelaksanaan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Bagian Kesejahteraan Rakyat;
  15. Fasilitasi dan koordinasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Bagian Kesejahteraan Rakyat;
  16. Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksnaan tugas dan fungsi Kelompok Substansi Bina Mental Spiritual; dan
  17. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Kelompok Substansi Kesejahteraan Sosial

Tugas

Kelompok Substansi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian pembinaan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang kesejahteraan sosial.

Fungsi

Kelompok Substansi Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Kesejahteraan Sosial;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang sosial, tenaga kerja, transmigrasi, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  3. Penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang sosial, tenaga kerja, transmigrasi, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  4. Penyiapan bahan pembinaan administrasi di bidang sosial, tenaga kerja, transmigrasi, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  5. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang sosial, tenaga kerja, transmigrasi, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  6. Pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelompok Substansi Kesejahteraan Sosial; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Kelompok Substansi Kesejahteraan Masyarakat

Tugas

Kelompok Substansi Kesejahteraan Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian pembinaan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang kesejahteraan masyarakat.

Fungsi

Kelompok Substansi Kesejahteraan Masyarakat mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Kesejahteraan Masyarakat;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang pendidikan, kepemudaan dan olahraga, serta bidang pariwisata;
  3. Penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pendidikan, kepemudaan dan olahraga, serta bidang pariwisata;
  4. Penyiapan bahan pembinaan administrasi di bidang pendidikan, kepemudaan dan olahraga serta bidang pariwisata;
  5. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang pendidikan, kepemudaan dan olahraga serta bidang pariwisata;
  6. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan tugas dan fungsi Kelompok Substansi Kesejahteraan Masyarakat; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 


LAPORAN HARTA KEKAYAAN

Bukti Lapor LHKPN 2022 : Pambudi Arifin Rakhman, S.IP.

Bukti Lapor LHKPN 2023 : Pambudi Arifin Rakhman, S.IP.


 


 


Profil Pejabat Struktural


 

Nama: Pambudi Arifin Rakhman, S.IP.                           
Golongan Ruang:Pembina IV/a
Jabatan:Kepala Bagian 
Unit Kerja:Bagian Kesejahteraan Rakyat

No.

Riwayat Pendidikan

Tahun

1

SD Negeri Triwarno

1982

2

SMP Negeri Kutowinangun

1985

3

SMA Negeri Prembun

1988

4

S-1 Sosial Politik Ilmu Pemerintahan Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa APMD

2000

No.

Riwayat Jabatan

Tahun

1

Kepala Seksi Ketahanan Masyarakat Desa Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bantul

2012

2

Kepala Seksi Bantuan Fakir Miskin dan Korban Bencana Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bantul

2016

3

Kepala Sub Bidang Pengembangan Pegawai Badan Kepagawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bantul

2017

4

Kepala Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Badan Kepagawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bantul

2018

5

Kepala Sub Bidang Formasi, Pengembangan dan Diklat Pegawai Badan Kepagawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bantul

2019

6

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bantul

2019

7

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul

2021

8

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul

2022-sekarang


Profil Pejabat Fungsional


 

Nama:Anang Aji Dewantono, S.H.
Golongan Ruang:Penata TK. I , III d
Jabatan:Analis Kebijakan Ahli Muda
Unit Kerja:Bagian Kesejahteraan Rakyat

No.

Riwayat Pendidikan

Tahun

1

SD Negeri Trirenggo

1991

2

SMP Negeri 1 Bantul

1994

3

SMA Negeri 1 Jetis

1997

4

S-1 Ilmu Hukum Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta

2002

No.

Riwayat Jabatan

Tahun

1

Penyusun Data dan Informasi Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Bantul

2019

2

Analis Kelembagaan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Bantul

2021

3

Kepala Sub Bagian Sumberdaya Manusia Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Bantul

2021

4

Subkoordinator Kelompok Substansi Kesejahteraan Sosial Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Sosial Sekretariat Daerah Bantul

2021-2023

5

 Analis Kebijakan Ahli Muda

2023-sekarang


Nama:Agung Setyawan, S.Hut.
Golongan Ruang:Penata  III c
Jabatan:Analis Kebijakan Ahli Muda
Unit Kerja:Bagian Kesejahteraan Rakyat

No.

Riwayat Pendidikan

Tahun

1

SD Negeri Cepit II Sewon Bantul

1989

2

SMP Negeri 3 Bantul

1992

3

SMA Swasta Piri II Yogyakarta

1996

4

S-1 Kehutanan Instiper Yogyakarta

2003

No.

Riwayat Jabatan

Tahun

1

Analis Model Pengembangan Industri Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi

2016

2

Analis Industri Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perindustrian

2017

3

Penyuluh Koperasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perindustrian

2018

4

Kepala Sub Bagian Pemberdayaan Masyarakat Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Sekeretariat Daerah Bantul

2021

5

Subkoordinator Kelompok Substansi Kesejahteraan Masyarakat Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Bantul

2021-2023

6

Analis Kebijakan Ahli Muda

2023-sekarang

 

Daftar Lengkap Profil Pimpinan dan Pegawai Bagian Kesra 2024 (UNDUH)